Tentang Kami

VISI

Mewujudkan Masyarakat di wilayah Kerja Puskesmas Cerme yang Sehat dan Sejahtera


MISI
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir dan balita.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan poli gizi, pemantauan status gizi masyarakat dan penanggulangan stunting.
  • Meningkatkan cakupan TB, HIV, Hipertensi, Diabetes Mellitus, Usia Produktif, dan pelayanan ODGJ Berat serta penyakit menular dan tidak menular lainnya.
  • Meningkatkan pemenuhan dan manajemen sarana, alat kesehatan, obat-obatan dan bahan habis pakai serta pemenuhan standar akreditasi puskesmas.
Jumlah SDM Tenaga Kesehatan di Puskesmas Cerme

Jumlah SDM Tenaga Kesehatan di Puskesmas Cerme

NO JABATAN JUMLAH SDM
1 DOKTER UMUM 3
2 DOKTER GIGI 1
3 APOTEKER 1
4 ASISTEN APOTEKER 1
5 PERAWAT
PERAWAT DI INDUK 21
PERAWAT DI PONKESDES & PUSTU 16
6 PERAWAT GIGI 2
7 BIDAN
BIDAN DI INDUK 18
BIDAN DI PONKESDES & PUSTU 16
8 PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT 1
9 ANALIS LABORATORIUM 3
10 AHLI GIZI 1
11 SANITARIAN 1
12 REKAM MEDIS 1
13 PENGELOLA KEUANGAN 1
14 PENGELOLA PELAYANAN KESEHATAN 1
15 ADMINISTRASI 6
16 DRIVER AMBULANCE 1
17 PENJAGA MALAM 1
18 CLEANING SERVICE 3
TOTAL 98

Tata Nilai

Tata Nilai Puskesmas Cerme “APIK”

1. Amanah
Amanah mempunyai arti bahwa semua upaya pelayanan kita kepada masyarakat harus dilaksanakan sesuai tanggungjawab dan prosedur yang berlaku (melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur/SOP)

2. Profesionalisme
Profesional mempunyai arti memiliki kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsinya/tupoksi (kompetensi petugas)

3. Inovatif
Inovatif mempunyai arti kemampuan untuk mengeluarkan ide-ide yang kreatif untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas (kegiatan inovasi Puskesmas)

4. Komunikatif
Komunikatif mempunyai arti bahwa semua kegiatan upaya Puskesmas harus selalu di komunikasikan kepada masyarakat maupun pelanggan Puskesmas.

Motto
Puskesmas Cerme
“ Pelayanan Terbaik dari Hati “

HAK & KEWAJIBAN PASIEN

Hak - Hak Pasien
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter, Dokter Gigi dan petugas kesehatan lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) di Puskesmas Cerme
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas Cerme.
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas Cerme terhadap dirinya.
  • Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik.
  • Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.
  • Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang yamg tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui kotak saran yang tersedia, SMS atau telepon.
Kewajiban Pasien
  • Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas Cerme.
  • Menggunakan fasilitas Puskesmas Cerme secara bertanggungjawab.
  • Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas Cerme.
  • Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  • Memberikan informasi mengenai jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  • Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas Cerme dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pendaftran Online Kritik & Saran
Hubungi kami